Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Punya SIKM saat Masuk Jakarta, Arif Harus Menjalani Karantina
Salah satu warga karantina, Arif (35) mengatakan jika dirinya sebenarnya sudah mendapatkan sosialisasi untuk pembuatan SIKM
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua orang warga terpaksa harus menjalani karantina di Gelanggang Koni, Gambir setelah tak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta, ketika tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Kini keduanya pun terpaksa harus tidur di kasur lipat yang berada di Auditorium Gelanggang Koni di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat.
Mereka pun juga dilakukan swab test oleh tenaga medis.
Salah satu warga karantina, Arif (35) mengatakan jika dirinya sebenarnya sudah mendapatkan sosialisasi untuk pembuatan SIKM.
Ia pun juga melengakapi surat-surat yang ada baik test covid, hingga surat keterangan lainnya.
"Saya itu kan tanggal 26 berangkat dari Banyumas mengunakan kereta KLB.
"Tanggal 25 saya udah mengajukan SIKM statusnya berhasil, tapi belum keluar apakah ditolak atau berhasil," kata Arif ditemui di Gelanggang Koni, Rabu (27/5/2020).
Menurut Arif, seluruh berkasnya sebetulnya sudah lengkap, sehingga ia pun sudah bisa membeli tiket kereta api, hanya saja saat dirinya tiba di Stasiun Purwokerto petugas juga telah memberikan himbauan kepadanya.
"Nah saya juga di kasih tahu, ini karena SIKM belum disetujui kalo sampai di Jakarta ada dua kemungkinan di pulangkan atau dikarantina," katanya.
Dipertengahan jalan status pengajuan SIKMnya ditolak, padahal ia saat itu sudah sampai di Stasiun Cirebon, dimana status penolakannya karena belum melampirkan scan KTP, sedangkan persyaratan lain telah memenuhi.
"Sebenarnya di situ surat-surat udah lengkap. Cuma ada satu yaitu scan KTP..
"Karena mengetahui ini saya coba akses lagi websitenya, ternyata maintenance, jadi saya gak bisa memperbaiki," ujarnya.
Arif mengaku mengeluhkan sistem pengajuan SIKM yang dinilai lambat, bahkan sempat terjadi maintenace yang cukup lama, ia pun juga telah memperlihatkan semua persyaratan yang lengkap kepada petugas ketika berada di Gambir.
"Saya juga udah bilang pak saya syarat lengkap. Saya tunjukan itu juga.
"Padahal kemarin itu banyak yang ngak punya SIKM padahal tapi mereka lolos karena menunjukan surat tugas, saya pun juga punya tapi ngak lolos," katanya.
Menurut Arif, ia ke luar kota karena ada tugas bagian suporting program di salah satu perusahaan BUMN.
Sementara itu, Febri (36) mengatakan sebelum ia pergi ke Kutoharjo, ia mengaku seluruh persyaratan telah lengkap.
Hanya saja memang ia belum membuat SIKM ketika akan kembali ke Jakarta.
Ketika akan melakukan pengajuan, dikatakan Febri beberapa kali website pembuatan SIKM mengalami maintenance pada Selasa (26/5). Sehingga ketika ia tiba di Gambir ia pun dimintai surat SIKM.
"Kalo saya syarat-syarat lengkap dari surat kesehatan hingga surat kantor.
"Cuma memang tidak punya SIKM karena saat mengajukan websitenya itu maintenance," katanya.
Menurut Febri, banyak penumpang yang tidak mengetahui harus mengajukan SIKM ketika akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Meski saat ini dikarantina ia pun mengaku tak masalah.
"Sebenarnya banyak yang gak tahu harus punya SIKM karena kan sebanyak udah pada beli tiket balikan, sedangkan SIKM baru berlaku tanggal 24 kemarin," ucapnya. (JOS)
Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 1.332 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sampai Rabu (27/5/2020).
Angka itu terakumulasi sejak permohonan SIKM dibuka pada 15 Mei 2020 lalu.
Pihak Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pengajuan SIKM hanya dapat diakses bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor usaha.
Di antaranya bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari..
“Perizinan SIKM guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, SIKM dapat diperoleh warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek karena persoalan pekerjaan di 11 sektor tersebut.
SIKM tersebut juga dapat diakses bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta karena tuntutan pekerjaan.
Kata dia, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
• Polisi Gadungan di Tangerang Selatan Ancam Tim Resmob dengan Airsoft Gun
• APPBI Sebut Mall di Jakarta Siap Beroperasi, Anies Baswedan Anggap Imajinasi
Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Lalu Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
Kemudian Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Adapun kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” ujar Benni.
Dalam kesempatan itu, Benni mengimbau, agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang benar dan sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan non-perzinan melalui aplikasi daring, JakEVO.
Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan hukum pidana.
“Sesuai Pasal 263 KUHP bisa diancam pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Benni. (faf)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta