Tahun Ajaran Baru
Disdik DKI Benarkan Tahun Ajaran Baru di Jakarta 13 Juli: Tapi Bukan Pembukaan Kembali Sekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan kalender akademik untuk tahun ajaran baru periode 2020/2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan kalender akademik untuk tahun ajaran baru 2020/2021.
Kalendar pendidikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam kalender akademik tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan tanggal 13 Juli 2020 sebagai hari pertama sekolah atau awal tahun ajaran baru.
Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sebab, sampai saat ini penyebaran Covid-19 masih terus meluas di ibu kota.
Gelombang protes pun mulai berdatang, bahkan muncul petisi di kanal change.org yang meminta penundaan tahun ajaran baru selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana angka bicara. Ia pun menekankan tiga poin dalam keputusannya.
Pertama, tanggal 13 Juli 2020 merupakan awal dimulainya kegiatan belajar, bukan tanggal di mana sekolah kembali dibuka.
"Permulaan tahun pelajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021," ucap Nahdiana, Kamis (28/5/2020).
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini bukan merupakan pembukaan kembali sekolah," ia kembali menegaskan.
Terkait dengan pembukaan sekolah, Disdik DKI Jakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penyebaran Covid-19.
Sebab, sampai saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta masih berlangsung dan jumlah kasus baru Covid-19 masih sangat fluktuatif.
"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Berikut 3 poin penting Disdik DKI soal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 :