Penampakan Kuburan Motor di Bekasi, 20 Tahun Menumpuk Hingga Berselimut Ilalang

Terhampar ilalang menghijau di sebuah halaman terbuka di Jalan Perjuangan, Kota Bekasi. Orang-orang menyebutnya kuburan motor.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Lokasi penampungan barang bukti kendaraan Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto diambil pada Kamis (28/4/2020). 

Di dekat lokasi tumpukan kendaraan yang menggunung, terdapat jalan setapak yang memisahkan beberapa area tumpukan kendaraan.

Lokasi penampungan barang bukti kendaraan Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto diambil pada Kamis (28/4/2020).
Lokasi penampungan barang bukti kendaraan Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto diambil pada Kamis (28/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Di area ini, tumpukan kendaraan tidak terlalu tinggi.

Tetapi, hamparan ilalang dan tanaman merambat menutupi hampir sebagian besar tumpukan kendaraan.

Tanaman liar itu tumbuh melalui celah-celah kendaraan, merambat hingga mengubur keberadaan kendaraan yang entah siapa saja pemiliknya.

Udin tak tahu pasti jumlah kendaraan yang teronggok begitu saja di lokasi tersebut.

Hingga kini, kiriman kendaraan hasil kerja polisi masih tetap berdatangan.

"Masih ada yang dateng, kemarin belum lama ada, kalau jumlahnya enggak tahu udah banyak gini," terangnya.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan barang bukti kendaraan di penampungan itu merupakan hasil dari kegiatan kepolisian.

Kegiatan itu meliputi razia kepatuhan lalu lintas, barang bukti kasus kecelakaan, bahkan barang bukti kasus tindak pidana kriminal.

Sekeluarga di Cilincing Positif Covid-19: Anak-Cucu Terpapar, 40 Warga Rapid Test, Lurah Lakukan Ini

"Keluar masuk, keluar masuk, karena kalau sudah kasus yang ditangani sudah selesai sampai pengadilan atau ada perdamaian yang ditanda tangani Kapolres atau saya bisa diambil silakan," kata Ojo.

Dia menilai, terdapat beberapa alasan pemilik kendaraan banyak yang tidak mengambil barang buktinya.

Lokasi penampungan barang bukti kendaraan Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto diambil pada Kamis (28/4/2020).
Lokasi penampungan barang bukti kendaraan Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto diambil pada Kamis (28/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

"Itu barang bukti yang ringsek, tidak bisa di gunakan lagi," ucap dia.

Pertama, kendaraan yang terdampar di tempat penampungan tidak sedikit kondisinya sudah tidak utuh atau ringsek akibat kecelakaan.

Kedua, beberapa pemilik mungkin saja tidak mau lagi mengurus kendaraannya yang disita lantaran terbentur masalah tunggakan leasing.

"Motor dan mobil itu banyak sekali, di situ sejak 10 tahun pun masih ada."

"Kecelakaan sudah selesai, tapi barang bukti kendaraan tidak di ambil dengan alasan secara ekonomis juga tidak memiliki nilai," terang Ojo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved