Simak Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id Agar Bisa Bepergian ke DKI Jakarta
Berikut kami sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut kami sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.
Namun, lantaran website tersebut sedang dalam masa perbaikan, maka pendaftaran SIKM dikirimkan melalui alamat email.
Adapun cara mengurus SIKM melalui alamat email sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id/covid-jakevo/corona-jakarta-go-id).
3. Kemudian silakan unduh dokumen formulir SIKM dengan cara klik tombol DISINI.
4. Isi formulir yang sudah terunduh.
5. Lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya melalui surat elektronik ke alamat email: sikm@jakarta.go.id
6. Dokumen izin yang disetujui atau di ditolak akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.
• Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Acak Bagi Pemegang SIKM

Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
5. Pas foto berwarna.
6. Pindaian KTP.
• KAI Tolak Para Penumpang Kereta Api Jurusan Jakarta yang Tak Punya SIKM: Kalau ke Surabaya Boleh
Domisili Non-Jabodetabek
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.

• Apakah Semua Pekerja di Jakarta Boleh Mengurus SIKM? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
Keterangan:
- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
• Daftar 14 Ruas Jalan di Jakarta Selatan yang Akan Menerapkan Pemeriksaan SIKM
Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/Beroperasi Selama Masa PSBB
1. Kesehatan.
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri Strategis.
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
• Tiba di Stasiun Gambir, 5 Penumpang Kereta Api dari Surabaya Tak Punya SIKM dan Langsung Dikarantina
Apa itu Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)?
SIKM merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19).
Mereka yang harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Bisa Bepergian ke DKI Jakarta