Pemotongan 25 Persen TKD ASN DKI
Tak Hanya TKD, Pemprov DKI Pangkas Insentif Pajak 25 Persen dan Hapus Tunjangan Transportasi Pejabat
Imbas pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta ternyata tak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta ternyata tak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Insentif pemungutan pajak daerah yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerjannya dalam hal memungut pajak daerah juga dipotong.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghapuskan tunjangan transportasi bagi pejabat di jajaran Pemprov.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Pergub tersebut disebutkan bahwa :
A. TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen;
B. Insentif pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima;
C. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan.
Selain dipangkas 25 persen, insentif pemungutan pajak daerah bagi PNS juga ditunda 25 persen.
Ini berarti, sama seperti TKD, saat ini PNS hanya menerima 50 persen insentif pemungutan pajak daerah.
Aturan ini ada dalam Pasal 3 Pergub 49/2020 yang berbunyi :
A. TKD ditunda sebesar 25 persen;
B. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima.
Sesuai dengan Pasal 4 Pergub 49/2020 disebutkan bahwa rasionalisasi dan penundaan TKD serta insentif pajak mulai berlaku sejak April hingga Desember 2020.