Pemotongan 25 Persen TKD ASN DKI

Tak Hanya TKD, Pemprov DKI Pangkas Insentif Pajak 25 Persen dan Hapus Tunjangan Transportasi Pejabat

Imbas pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta ternyata tak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube milik Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Anies Baswedan menjelaskan soal alokasi anggaran tunjangan ASN untuk penanganan bencana Covid-19. 

Begitu juga dengan penghapusan tunjangan transportasi bagi para pejabat yang dicoret dalam periode yang sama.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan ini diterbitkan pada 19 Mei lalu sebagai reaksi atas kondisi kas daerah yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Pendapatan pajak kini hanya tersisa 45 persen dari perkiraan awal Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun.

Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.

"Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun," kata Anies, Jumat (29/5/2020).

13 Juli Hari Pertama Sekolah? Begini Penjelasan Disdik DKI Jakarta Hingga Munculnya Petisi Penundaan

Nasib PSBB, Rekor Baru OTG, ODP dan PDP Turun Drastis hingga 7 Kelurahan di Depok Bebas Covid-19

Sebagian besar dana yang tersisa pun kini dialokasi untuk penanganan Covid-19 sehingga beberapa sektor mengalami pemangkasan anggaran.

"Konsekuensinya, keputusan realokasi anggaran harus diambil, tidak ada pilihan. Semua mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis," ucapnya dalam video yang diunggah lewat kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved