Pemotongan 25 Persen TKD ASN DKI
Tak Hanya TKD, Pemprov DKI Pangkas Insentif Pajak 25 Persen dan Hapus Tunjangan Transportasi Pejabat
Imbas pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta ternyata tak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Begitu juga dengan penghapusan tunjangan transportasi bagi para pejabat yang dicoret dalam periode yang sama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan ini diterbitkan pada 19 Mei lalu sebagai reaksi atas kondisi kas daerah yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
Pendapatan pajak kini hanya tersisa 45 persen dari perkiraan awal Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun.
Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.
"Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun," kata Anies, Jumat (29/5/2020).
• 13 Juli Hari Pertama Sekolah? Begini Penjelasan Disdik DKI Jakarta Hingga Munculnya Petisi Penundaan
• Nasib PSBB, Rekor Baru OTG, ODP dan PDP Turun Drastis hingga 7 Kelurahan di Depok Bebas Covid-19
Sebagian besar dana yang tersisa pun kini dialokasi untuk penanganan Covid-19 sehingga beberapa sektor mengalami pemangkasan anggaran.
"Konsekuensinya, keputusan realokasi anggaran harus diambil, tidak ada pilihan. Semua mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis," ucapnya dalam video yang diunggah lewat kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.