Pemotongan 25 Persen TKD ASN DKI
Tak Hanya TKD, Pemprov DKI Pangkas Insentif Pajak 25 Persen dan Hapus Tunjangan Transportasi Pejabat
Imbas pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta ternyata tak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta ternyata tak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Insentif pemungutan pajak daerah yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerjannya dalam hal memungut pajak daerah juga dipotong.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghapuskan tunjangan transportasi bagi pejabat di jajaran Pemprov.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Pergub tersebut disebutkan bahwa :
A. TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen;
B. Insentif pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima;
C. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan.
Selain dipangkas 25 persen, insentif pemungutan pajak daerah bagi PNS juga ditunda 25 persen.
Ini berarti, sama seperti TKD, saat ini PNS hanya menerima 50 persen insentif pemungutan pajak daerah.
Aturan ini ada dalam Pasal 3 Pergub 49/2020 yang berbunyi :
A. TKD ditunda sebesar 25 persen;
B. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima.
Sesuai dengan Pasal 4 Pergub 49/2020 disebutkan bahwa rasionalisasi dan penundaan TKD serta insentif pajak mulai berlaku sejak April hingga Desember 2020.
Begitu juga dengan penghapusan tunjangan transportasi bagi para pejabat yang dicoret dalam periode yang sama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan ini diterbitkan pada 19 Mei lalu sebagai reaksi atas kondisi kas daerah yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
Pendapatan pajak kini hanya tersisa 45 persen dari perkiraan awal Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun.
Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.
"Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun," kata Anies, Jumat (29/5/2020).
• 13 Juli Hari Pertama Sekolah? Begini Penjelasan Disdik DKI Jakarta Hingga Munculnya Petisi Penundaan
• Nasib PSBB, Rekor Baru OTG, ODP dan PDP Turun Drastis hingga 7 Kelurahan di Depok Bebas Covid-19
Sebagian besar dana yang tersisa pun kini dialokasi untuk penanganan Covid-19 sehingga beberapa sektor mengalami pemangkasan anggaran.
"Konsekuensinya, keputusan realokasi anggaran harus diambil, tidak ada pilihan. Semua mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis," ucapnya dalam video yang diunggah lewat kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.