Istri Ajak Dua Selingkuhan Berhubungan Badan di Rumahnya, Alasan Tidak Nafsu dengan Suami

Seorang wanita di Jambi ajak dua selingkuhannya sekaligus untuk berhubungan badan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Kepergok Selingkuh 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang wanita di Jambi ajak dua selingkuhannya sekaligus untuk berhubungan badan.

Hubungan badan tersebut mereka lakukan di rumah wanita berinisial SD (48).

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Saat suaminya sedang bekerja, SD justru memasukkan dua pria ke rumahnya.

Ternyata kedua pria yang dibawa SD ke rumahnya adalah selingkuhannya.

Terbongkarnya perselingkuhan SD dengan dua pria ini berawal dari kecurigaan warga sekitar.

Hal ini lantaran kebiasaan SD tersebut sudah cukup sering ia lakukan.

Warga yang mulai curiga pun mencoba mengambil tindakan dengan menggerebek rumah SD.

Kini kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Tiap kali suaminya pergi bekerja, ia selalu memasukkan dua laki-laki tak dikenal itu ke dalam rumahnya.

Digerebek warga

Seorang istri berinisial SD (48) digerebek warga karena mengajak dua pria selingkuhannya PN (46), dan YD (42) untuk berhubungan badan di rumahnya pada Senin (25/5/2020).

SD merupakan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah sering melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Perbuatan itu dilakukan ketika suami SD, berinisial HM (47) sedang tidak berada di rumah.

Setelah digerebek warga, SD dan dua pria selingkuhannya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kepada polisi, SD mengaku, alasan dirinya berselingkuh lantaran tak puas dan sudah tak nafsu lagi dengan suaminya.

Terbongkarnya hubungan terlarang tersebut setelah warga menggerebek rumah SD.

SD dipergoki warga saat bersama dua orang selingkuhannya.

Saat itu, mereka hendak melakukan hubungan layaknya suami istri bertiga.

Tetapi perbuatan tersebut belum sempat terjadi karena warga keburu menggerebek rumah SD.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengungkapkan, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri saat dilakukan penggrebekan.

Namun, mereka mengaku jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

Terungkapnya perselingkuhan itu berawal dari kecurigaan warga yang mencurigai aktivitas dua pria tersebut di rumah SD ketika suaminya tidak berada di rumah.

Warga pun menggerebek rumah SD dan menyerahkan ketiganya kepada polisi atas persetujuan HM.

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah." kata Adi Arianto, dikutip dari TribunJambi.com.

"Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," imbuhnya.

Selingkuh saat Suami Tak di Rumah

Menurut pengakuannya, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali sejak tahun 2016.

Ketiganya melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.

Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun.

SD juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan YD sejak satu bulan terakhir.

Mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Adi mengatakan, kini ketiga pelaku itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," ujar Andi.

Bongkar Percakapan Reino Barack Soal Syahrini, Aisyahrani Cerita Pernah Didatangi Luna Maya

Sering Begadang Saat di Rumah Aja? Waspada 5 Efek Kurang Tidur Pada Kecantikan Anda

7 Khasiat Minum Seduhan Air Madu Hangat Setiap Pagi, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan

Belanja Produk Fashion di Tengah Pandemi? Hati-hati Saat Pegang Kenop Pintu Kamar Pas

Dari Total 7.272 Orang Positif Covid-19 di Jakarta, 2.102 Orang Dinyatakan Telah Sembuh

Akui Tak Nafsu dengan Suami

Mengutip dari TribunJambi.com, SD melakukan tindakan itu dengan alasan tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.

Hal itu yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinahan.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved