Kronologi Ayah Setubuhi 2 Anak Tiri Sampai Hamil, Pelaku Diamuk 300 Orang Saat Diciduk Polisi
Terungkap sosok A, ayah di Batanghari, Jambi, nekat menyetubuhi dua anak tirinya hingga hamil. Begini kronologi lengkapnya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap sosok A, ayah di Batanghari, Jambi, nekat menyetubuhi dua anak tirinya hingga hamil.
Aksi bejat A terungkap setelah sang nenek korban mencurigai kehamilan cucunya tersebut.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan, aksi pelaku terkuak pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
TONTON JUGA:
Menurut Dwi, saat itu keluarga membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang di masyarakat tentang kehamilan korban.
Salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya.
• Aurel Ngebet Pindah ke Pondok Indah, Anang Hermansyah Sindir Pedas Rencana Anak Usai Nikah: Capek
Korban lantas mengaku jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.
Mendengar itu, pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi.
FOLLOW JUGA:
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Dwi dilansir dari TribunJambi.
Setelah diyakini pelaku yang memerkosa korban adalah ayah tirinya, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari langsung mengejar pelaku.
"Saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," aku Dwi.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar.
• Rogoh Puluhan Juta Tiap Bulan demi Rawat Rumah Kakak, Billy Cerita Jual Semua Mobil Olga Syahputra
Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku," ungkap Dwi.
"Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan orang yang berjumlah kurang lebih 300 orang," tegas Dwi.

Kemudian, Dwi menceritakan kronologi aksi bejat A kepada anak tirinya itu dilakukan dalam kurun waktu berbeda.
Dwi menilai, sang ayah pertama kali memerkosa sang anak tiri pertama pada September 2019.
• Cerita Helmy Yahya Ketiban Rezeki Usai Dicopot Jadi Dirut TVRI: Allah Punya Rencana Lebih Baik
"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil," ungkap Dwi.
Pelaku tidak puas setelah menyetubuhi anak pertamanya hingga hamil.
"Kemudian A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," sambung Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuh Dwi.
Gadis 16 Tahun di Minahasa Diperkosa Ayah dan Pamannya Selama 4 Tahun
Seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara, diperkosa ayah dan pamannya selama empat tahun.
FOLLOW JUGA:
Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Andrie Mamahit mengatakan, ayah korban berinisial J (53) melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016 sampai dengan Maret 2020.
Sang paman berinisial Y juga ikut memperkosa korban.
Bahkan, bulan Maret 2020, Y sempat melakukan aksi sebanyak tiga kali.
"Aksi keduanya dilakukan di dalam rumah korban saat anggota keluarga lainnya sedang keluar," kata Andrie, Jumat (29/5/2020).
"Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku membujuk dan mengancam korban," sambung dia.
Andrie menuturkan, perbuatan ayah dan paman korban terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami ketakutan dan trauma berat, karena aksi memilukan itu dilakukan secara berulang-ulang," ujar dia.
• Alami Kecelakaan Tunggal di Tengah Ancaman Pembunuhan, Yunarto Wijaya: Orang Menyimpulkan Kayak Aneh
Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual dari suaminya dan papan korban, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon, Kamis (28/5/2020).
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polres Tomohon di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Bima Pusung, langsung mencari keberadaan dua pelaku.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya kedua pelaku diamankan di kompleks perkebunan milik keduanya di salah satu desa, Kecamatan Tombariri Timur.
"Kedua pelaku diamankan pada hari itu juga. Pelaku J diamankan pada pukul 15.30 Wita. Sedangkan, pelaku Y diamankan pada pukul 16.30 Wita," sebut dia.
Ia menambahkan, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tomohon dengan dua laporan berbeda.
"Di hadapan penyidik, kedua pelaku telah mengaku perbuatan mereka."
"Keduanya kini dalam proses penyidikan dengan pemeriksaan berkas oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tomohon," ujar dia. (TribunJakarta.com/Tribun Jambi)