Siasat Licik Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Kekasih, Sudah 5 Kali Sejak April 2020
Baru dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung kembali berulah.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Baru dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung kembali berulah.
Muhyanto ditangkap polisi karena memerkosa anak kekasihnya sendiri.
• 5 Fakta Istri di Jambi Ajak 2 Selingkuhan Bersetubuh di Rumah, Ngaku Tak Puas Lagi dengan Suami
Korban yakni siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun, yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.
Muhyanto merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Ia bebasa dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Jalin Asmara dengan Ibu Korban
Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Hubungan mereka pun kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
• Ngaku Kelaparan, Kakek 61 Tahun Tepergok Saat Mencuri di Minimarket: Saya Butuh Makan
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Tinggal Bersama dan Diusir Warga
Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
