Siasat Licik Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Kekasih, Sudah 5 Kali Sejak April 2020
Baru dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung kembali berulah.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
• Menuju Fase New Normal, Simak Cara Berenang di Pantai atau Kolam saat Pandemi Covid-19
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
• Kronologi Ayah Setubuhi 2 Anak Tiri Sampai Hamil, Pelaku Diamuk 300 Orang Saat Diciduk Polisi
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
(tribunjakarta/surya)