Menuju Fase New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah, Segini Batas Undangan yang Boleh Hadir

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan baru guna menghadapi kebijakan pemerintah mengenai tatanan baru atau new normal.

Editor: Muji Lestari
TribunnewsBogor.com
Ilustrasi Menikah 

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved