Antisipasi Virus Corona di Tangerang

RESMI! Tiga Wilayah di Tangerang Raya Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni: Tetangga Juga Diperpanjang

Tiga wilayah Tangerang resmi bakal memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tiga wilayah Tangerang resmi bakal memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Ketiganya yakni Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Namun kali ini, ada toleransi pada aktifitas ibadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020, perpanjangan masa PSBB berlaku dari hari ini, 1 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau 14 Juni 2020.

Utang Lebih dari Rp 2 Triliun ke ASN Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan Janji Bayar Tahun Depan

Nantinya akan diperpanjang atau tidaknya, pemerintah setempat akan melihat kondisi penanganan Covid-19 di tiga wilayah tersebut

Untuk kelonggaran aktivitas ibadah di rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 24 Tahun 2020.

Dimana, pada Bab III poin 5 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan

huruf e termasuk ke dalam Tatanan Normal Baru yang selanjutnya diatur

dengan Peraturan Bupati/Wali Kota'.

Pada ayat 4 huruf b sampai dengan e tersebut, adalah aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya.

"Iya, diperpanjang. Meningat daerah tetangga seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, juga diperpanjang," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (1/6/2020).

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku, akan memberikan kelonggaran untuk masjid dan tempat ibadah lainnya.

Namun, dengan memperhatikan protokol kesehatan pada perpanjangan PSBB tahap ke empat nanti.

"Kami sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada di Kabupaten Tangerang, sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI dan FKUB," kata Zaki dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

"Secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama perpanjangan PSBB," tambah dia.

Alasan Dwi Sasono Konsumsi Ganja: Susah Tidur dan Bosan di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19

Begitu juga dengan kegiatan kegiatan beribadah di Gereja, Pura, maupun di Kelenteng dan sarana ibadah lainnya.

Pihaknya akan melakukan simulasi di tempat ibadah tersebut sesuai standar Covid 19.

Zaki juga menyarankan, pembukaan mal dan pusat-pusat perbelanjaan di luar supermarket tidak mendahului Jakarta.

"Kalau kita bisa buka lebih dulu daripada Jakarta dihawatirkan masyarakat Jakarta melakukan belanja di wilayah Banten, terutama wilayah Tangerang Raya, karena ini dikhawatirkan terjadi penularan di sana," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved