Utang Lebih dari Rp 2 Triliun ke ASN Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan Janji Bayar Tahun Depan

Sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu, penyebaran Covid-19 terus meluas.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube milik Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Anies Baswedan menjelaskan soal alokasi anggaran tunjangan ASN untuk penanganan bencana Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu, penyebaran Covid-19 terus meluas.

Dampaknya pun kini telah dirasakan oleh masyarakat, khususnya di sektor perekonomian.

Hal ini pun dirasakan oleh warga Jakarta yang telah menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sejak 10 April 2020 lalu.

Imbas dari penerapan PSBB itu, banyak masyarakat yang terpaksa kehilangan pendapatnya, khususnya bagi para pekerja yang mengandalkan upah harian.

Bahkan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga sempat terjadi akibat banyak perusahaan yang tak boleh beroperasi, tapi tetap harus membayar gaji para pekerjanya.

Masjid di Ciracas Diduga Disiram Air Keras, Pengurus Sebut Sebelumnya Ada Penyemprotan Disinfektan

Selain dirasakan oleh para pekerja, pendapatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI juga terpengaruh imbas pandemi Covid-19.

Sebab, pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi kas daerah, di mana terjadi penurunan pendapatan dari sektor pajak yang cukup signifikan.

Pendapatan pajak kini hanya tersisa 45 persen dari perkiraan awal Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun.

Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.

"Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan, Jumat (19/5/2020).

Berawal dari SPG, Arra Abazhy Kemudian Meniti Karier Jadi Pesinetron dan Mainkan Peran di FTV

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19, ada tiga tunjangan ASN yang mengalami pemangkasan.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Pergub tersebut yang menyebut bahwa :

A. TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen;

B. Insentif pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved