Kasus Korupsi
Buron 4 Bulan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap, Ini Kata KPK
Nurhadi adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
"Penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Dengan tertangkapnya Nurhadi, Erwin meminta KPK membongkar sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan.
Mengingat, penangkapan Nurhadi terjadi setelah waktu yang cukup lama, sejak KPK menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang ratusan ribu dolar AS.
"Seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan," kata Erwin.
Selain itu, ia juga meminta KPK melanjutkan pencarian buron lainnya dalam kasus yang menjerat Nurhadi, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"(Kami) meminta KY (Komisi Yudisial) dan Bawas MA bersinergi, dan membentuk tim khusus, untuk mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap," tutur dia.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
• Kisah Helmy Yahya Masuk di Akhir Pekan demi TVRI, Kini Dapat Kepercayaan Pemerintah: Kita Senang
• Sebutkan Sifat dari Layang–layang? Kunci Jawaban Soal TVRI SMP Selasa 2 Juni 2020
• Nur Asia Akui Cemburu Harus Dilakukan Kepada Sandiaga Uno, Atta Halilintar Beri Respon Begini
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Berita ini telah tayang di Kompas,com berjudul: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK
dan
Penangkapan Nurhadi Dinilai Jadi Momentum Reformasi di Lembaga Peradilan