Murka HP-nya Direbut Istri Saat Asyik Video Call Wanita Lain, Suami di Palembang Lakukan Aksi Nekat

Seorang suami berinisial MN (38) di Palembang, Sumatera Selatan lakukan aksi nekat gara-gara ponselnya direbut sang istri.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
THINKSTOCK/LOLOSTOCK
Ilustrasi 

"Suami saya berprofesi sebagai notaris, dulu saya juga bekerja di salah satu bank. Tapi disuruh berhenti sama suami, setelah itu saya sering disiksa tanpa alasan jelas," jelas korban.

Disaksikan Pengasuh Bayi

Peristiwa penganiayaan yang dialami GS rupanya disaksikan oleh pengasuk bayinya.

Namun saat GS dianiaya MN, sang pengasuh bayi tak bisa berbuat apa-apa.

"Saya sempat minta tolong sama pengasuh anak saya, tetapi pengasuh anak saya hanya diam saja karena takut dimarahi suami saya itu."

"Karena tidak bisa menolong, pengasuh anak saya itu hanya menangis melihat saya disiksa suami," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Selama lima jam, perempuan ini dianiaya sang suami saat itu.

Meski sudah meminta ampun dengan cara memeluk, akan tetapi hal itu tidak menghentikan suami berbuat kasar.

Laporkan Suami ke Polisi

Merasa terancam, GS lalu memilih kabur dan pulang ke rumah orangtuanya dan melaporkan peristiwa tersebut.

"Malam saya langsung visum ke rumah sakit dan melapor ke Polsek,"ujar GS.

Orangtua GS pun akhirnya mencoba mendatangi kediaman anaknya tersebut didampingi oleh perangkat RT setempat bersama warga, untuk menjemput korban.

Antrean Membeludak di Kantor Stlantas Jakarta Timur, Sejumlah Warga Tidak Dapat Nomor Antrean

Selama di sana, MN justru tak keluar menemui mertuanya tersebut.

"Saya minta tolong sama pegawai suami saya untuk minta bawakan barang-barang kebutuhan saya dan anak. Selama itu dia (terlapor) tidak muncul saat kami di rumah," ujar korban.

Terpisah, Kepala Polsek Sukarami Kompol Irwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan.

"Laporan sudah di terima, saat ini kami masih melakukan penyelidikan," katanya.

(tribunjakarta/sripoku/kompas)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved