Antisipasi Virus Corona di DKI

Terbitkan Daftar 62 RW Zona Merah Covid-19, Gubernur Anies Tak Lagi Perpanjang PSBB?

Gubernur DKI Jakarta Anies bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020) sore. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga bakal berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

Meski PSBB hanya tinggal menyisakan waktu dua hari lagi, belum ada isyarat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang ataupun menyudahi masa pembatasan tersebut.

Terkait hal tersebut, belakangan santer diberitakan Anies bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.

Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.

Anies Kumpulkan 62 Ketua RW Bahas PSBL

Maski belum memberi penjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah mengumpulkan 62 Ketua RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Dalam surat itu, Anies mengundang 62, Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI pada Senin (1/6/2020) lalu pukul 13.30 WIB untuk membahas pelaksanaan PSBL.

"Pengarahan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RT/RW zona merah," demikian isi surat itu dikutip TribunJakarta.com.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi pun membenarkan agenda tersebut.

"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved