Kasus Korupsi

Total Kekayaan Capai Rp 33 M, Intip Koleksi Mobil Mewah Nurhadi Eks Sekretaris MA yang Diciduk KPK

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN
Total Kekayaan Capai Rp 33 M, Intip Koleksi Mobil Mewah Nurhadi Eks Sekretaris MA yang Diciduk KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (1/6/2020).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

TONTON VIDEONYA:

Nawawi menjelaskan, belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.

Meski demikian, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.

Ungkap Asal-usul Nama 3 Putra Maia Estianty, Pengakuan Ahmad Dhani: Saya Terbiasa Tak Ikuti Arus

"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," aku Nawawi.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.

FOLLOW JUGA:

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Kisah Helmy Yahya Masuk di Akhir Pekan demi TVRI, Kini Dapat Kepercayaan Pemerintah: Kita Senang

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

FOLLOW JUGA:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved