Kasus Korupsi
Total Kekayaan Capai Rp 33 M, Intip Koleksi Mobil Mewah Nurhadi Eks Sekretaris MA yang Diciduk KPK
"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (1/6/2020).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
TONTON VIDEONYA:
Nawawi menjelaskan, belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.
Meski demikian, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.
• Ungkap Asal-usul Nama 3 Putra Maia Estianty, Pengakuan Ahmad Dhani: Saya Terbiasa Tak Ikuti Arus
"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," aku Nawawi.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.
FOLLOW JUGA:
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
• Kisah Helmy Yahya Masuk di Akhir Pekan demi TVRI, Kini Dapat Kepercayaan Pemerintah: Kita Senang
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
FOLLOW JUGA:
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
• Pengakuan Yunarto Wijaya Alami Kecelakaan Tunggal di Tengah Ancaman Pembunuhan: Tiba-tiba Dihajar
Kekayaan Nurhadi
Jadi mantan pejabat negara, Nurhadi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 sebagai Sekretaris MA dan diterbitkan KPK di awal April 2014.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Nurhadi mencapai Rp 33,4 miliar.
Seluruh hartanya terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.
• Krisdayanti Akhirnya Buka Suara Aurel-Atta Kian Mesra, Istri Raul Lemos Soroti tentang Nalar
Kemudian, terdapat tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga tercatat memiliki sejumlah koleksi mobil mewah yang termasuk harta bergerak.
Harta bergerak Nurhadi memiliki total nilai Rp 4,0 miliar, terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta.
Mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta.
Mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.
• Pesan Terakhir Reino Barack ke Luna Maya Saat Diminta Hotman Parisi, Syahrini Sewot Begini
Sedangkan sisa hartanya Nurhadi berasal dari giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp 10,7 miliar.
Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Mantan Sekretaris MA ini mencapai Rp 33,4 miliar.
Profil Nurhadi
Seperti ditulis Wikipedia, Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957 (62 tahun).

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nurhadi mulai menjabat dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.
Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.
Berikut Jejak Karier Nurhadi
Staf, Mahkamah Agung, 1988
Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997
Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998
Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001
Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003
Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007
Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)