Antisipasi Virus Corona di DKI
Wali Kota Jakarta Barat Sebut Belum Ada Pengurus Tempat Ibadah yang Mengajukan Surat Bebas Covid-19
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyebut belum ada tempat ibadah di wilayahnya yang mengajukan surat bebas Covid-19.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyebut belum ada tempat ibadah di wilayahnya yang mengajukan surat bebas Covid-19.
Diketahui, surat bebas Covid-19 wajib dimiliki tempat ibadah bila ingin kembali membuka kegiatan peribadatan di masa new normal.
Hal tersebut sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Belum ada yang mengajukan ( surat bebas Covid-19," kata Rustam usai pertemuan tiga pilar Jakarta Barat membahas kesiapan new normal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2020).
• Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, 4 Keluarga Pemudik di Papanggo Diminta Tak Keluar Rumah Selama 14 Hari
Rustam menyatakan, lantaran saat ini masih berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pihaknya mengimbau masyarakat tetap beribadah di rumah sesuai aturan terkait PSBB.
• Kondisi Gadis Asal Jambi yang Diculik Sejumlah Orang ke Jakarta: Belum Bisa Bicara, Masih Syok
"Untuk Jakarta kan belum dibuka minimal sampai tanggal 4 Juni. Jadi kita lihat dulu seperti apa," kata Rustam.