Antisipasi Virus Corona di DKI

Wali Kota Jakarta Barat Sebut Belum Ada Pengurus Tempat Ibadah yang Mengajukan Surat Bebas Covid-19

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyebut belum ada tempat ibadah di wilayahnya yang mengajukan surat bebas Covid-19.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Wali Kota Jakarta Barat (tengah) bersama jajaran tiga pilar dan pelaku industri di Jakarta Barat gelar pertekian membahas kesiapan new normal, Selasa (2/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyebut belum ada tempat ibadah di wilayahnya yang mengajukan surat bebas Covid-19.

Diketahui, surat bebas Covid-19 wajib dimiliki tempat ibadah bila ingin kembali membuka kegiatan peribadatan di masa new normal.

Hal tersebut sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Belum ada yang mengajukan ( surat bebas Covid-19," kata Rustam usai pertemuan tiga pilar Jakarta Barat membahas kesiapan new normal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2020).

Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, 4 Keluarga Pemudik di Papanggo Diminta Tak Keluar Rumah Selama 14 Hari

Rustam menyatakan, lantaran saat ini masih berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pihaknya mengimbau masyarakat tetap beribadah di rumah sesuai aturan terkait PSBB.

Kondisi Gadis Asal Jambi yang Diculik Sejumlah Orang ke Jakarta: Belum Bisa Bicara, Masih Syok

"Untuk Jakarta kan belum dibuka minimal sampai tanggal 4 Juni. Jadi kita lihat dulu seperti apa," kata Rustam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved