Antisipasi Virus Corona di DKI

Beredar Draf Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang Akan Perpanjang PSBB Hingga 18 Juni

Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang akan memperpanjang PSBB.

Draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tersebut bernomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020).

Draf salinan yang beredar di media sosial terkait perpanjangan massa PSBB DKI Jakarta.
Draf salinan yang beredar di media sosial terkait perpanjangan massa PSBB DKI Jakarta. (IST)

Diketahui, PSBB Jakarta jilid III akan berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.

Kebakaran di Tanjung Priok Hanguskan 12 Rumah, Berawal dari Kebocoran Tabung Gas Penjual Nasi Uduk

Dalam draf salinan Kepgub DKI Jakarta yang beredar ini bertuliskan perpanjangan PSBB bakal dilakukan dalam massa satu inkubasi terpanjang artinya selama 14 hari atau dua Minggu.

Hal tersebut berarti perpanjangan PSBB dalam draf yang beredar tersebut berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.

Dalam draf tersebut juga dituliskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.

Viral Lambang PKI di Dalam Gedung Wilayah Jakarta Pusat, Polisi: Hoaks

Karena itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kemudian, agenda konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait PSBB yang sedianya digelar hari ini pukul 17.00 WIB, diputuskan untuk ditunda hingga Kamis 4 Juni 2020.

Pemprov DKI Sebut Hal Itu Hoaks

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi klarifikasi terkait beredarnya draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSSB).

Melalui websitenya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta menuliskan bahwa draf salinan Keputusan Gubernur tentang perpanjangan PSBB tidak benar alias hoaks.

Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan PSBB di ibukota telah memang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.

Untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Jadi kesimpulannya, draf salinan mengenai keputusan Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni yang beredar melalui media sosial adalah tidak benar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved