Yuk Cek Skema Penerapan New Normal Sekolah di Bekasi, Rekayasa Jam Belajar hingga Sanksinya

Kota Bekasi rencananya akan menerapkan new normal atau kenormalan baru mulai Kamis (4/5/2020) mendatang.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Shutterlock
Ilustrasi Siswa di Sekolah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kota Bekasi telah mempersiapkan skema penerapan new normal di Sekolah saat tahun ajaran baru.

Kota Bekasi rencananya akan menerapkan new normal atau kenormalan baru mulai Kamis (4/5/2020) mendatang.

Bersamaan dengan itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan sekolah akan kembali beroperasi pada awal tahun ajaran baru 2020/2021 nanti.

"(Sekolah beroperasi) tahun ajaran baru. Itu kan sudah tahap akhir. Awal perjalanan tahun ajaran baru, nanti dari Disdik ada proses lampiran kegiatannya," kata pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi, Senin (1/6/2020) kemarin.

Protokol pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam ruang kelas pada masa new normal ini tertuang dalam Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mensosialiasikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama new normal ke orangtua murid hingga seluruh guru.

Sehingga pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 bisa diterapkan selama proses belajar mengajar dimulai oleh siswa maupun guru.

“Sedang kami sosialiasikan standar operasional pelaksanaan Covid-19 ke guru-guru, kepala sekolah, dan orangtua. Kami masih mempersiapkan,” ucap Inay.

Sekolah di Bekasi Akan Kembali Buka Pada Tahun Ajaran Baru, Bagaimana dengan Jakarta?

Waktu Belajar Dibagi 2 Shift

Pertama yang disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni mempersiapkan kelas.

Dalam Kepwal itu, kelas akan dibuat menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.

Misalnya, dengan membagi setiap kelas dalam dua kelompok peserta didik.

Sehingga satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki satu peserta didik.

Lalu, waktu masuk sekolah dibagi dalam dua waktu, yakni shift pagi dan shift siang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Kecuali Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD) yang jadwal masuknya selang seling, sehari masuk dan sehari tidak masuk.

Kemudian, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya.

Selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah.

Sekolah juga menyediakan hand sanitizer dan disinfektan.

Kemudian, tempat cuci tangan dan sabun disediakan di depan kelas. Satu kelas, satu tempat cuci tangan.

Dituding Bully Kekeyi Karena Parodikan Lagu Bukan Boneka, Aaron Ashab Minta Maaf: Gue Enggak Maksud

Lalu, semua siswa dan warga sekolah lainnya harus menggunakan masker.

Sekolah pun harus menyediakan termometer untuk mengecek suhu peserta didik.

Setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah.

Kemudian, setiap warga sekolah diwajibkan mencuci tangan pakai sabun setelah melakukan kegiatan.

Dalam masa pra pembelajaran.

Dalam Kepwal tersebut dinyatakan, guru harus hadir di sekolah 15 menit sebelum masuk kelas.

Ilustrasi Siswa di Sekolah
Ilustrasi Siswa di Sekolah (Shutterlock)

Peserta didik hadir maksimal 5 menit sebelum jam masuk belajar.

Kemudian, semua warga sekolah wajib menjaga jarak minimal 1 meter setiap saat.

Nantinya, guru yang mengecek suhu tubuh setiap murid yang hendak masuk ke kelas.

Sebelum masuk ruangan kelas, guru menyambut kedatangan peserta didik di pintu gerbang dan memberikan hand sanitizer sebelum masuk ke kelas.

Salam di lingkungan sekolah dilakukan tanpa bersentuhan.

Peserta didik juga akan duduk di tempat duduk yang ditentukan dengan jarak minimal 1 meter.

Murka HP-nya Direbut Istri Saat Asyik Video Call Wanita Lain, Suami di Palembang Lakukan Aksi Nekat

Satu meja, satu murid

Selama proses pembelajaran. Dalam Kepwal itu, meja atau bangku hanya untuk satu peserta didik selama proses pembelajaran.

Saat pra atau pasca pembelajaran, guru harus membawa peserta didik dalam kegiatan atau permainan yang menyenangkan (memperhatikan physical distancing) untuk mengembalikan suasana dan motivasi peserta didik.

Pembelajaran selama new normal ini nantinya harus diselingi ice breaking agar tidak jenuh.

Buka atau menutup pintu pun harus dilakukan guru.

Ilustrasi belajar pakai laptop
Ilustrasi belajar pakai laptop (freepik.com)

Selama proses pembelajaran itu, guru yang harus memastikan aktivitas peserta didik aman, terkendali, dan jaga jarak.

Pelaksanaan waktu istirahat sekolah saat new normal juga menjadi perhatian.

Selama new normal, istirahat akan dilakukan di dalam kelas.

Saat murid pulang sekolah, pihak sekolah melakukan penyemprotan disinfektan setelah KBM selesai.

Lalu, guru yang mengikuti peserta didik ke luar hingga dijemput orangtuanya dan memastikan kepada orangtua bahwa peserta didik tersebut sampai di rumah.

Keluarga Tak Hadiri Akad Nikah Sirajuddin Mahmud, Ayah Zaskia Gotik Ungkap Hubungannya dengan Besan

Tetap Ada Sanksi

Pemerintah Kota Bekasi mulai menyiapkan penerapan new normal dengan membuat simulasi berupa, membolehkan beberapa kegiatan usaha berisiko kecil dan rumah ibadah dibuka kembali.

Kegiatan yang dibolehkan beroperasi ini tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, memakai masker, pengecekan suhu tubuh dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, protokoler kesehatan ini sangat penting. Pelaku usaha dan masyarakat wajib mematuhinya agar penerapan new normal dapat berjalan efektif.

Pernikahannya Sudah Sah Secara Negara, Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Pamer Buku Nikah

"Apapun juga pembatasannya tetap ada, kan sekarang ini ada satgas disiplin dari TNI/Polri," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.

Dia mengaku sejauh ini sanksi untuk pelanggar aturan new normal tetap berpacu pada sanksi seperti yang ditegakkan di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Apapun juga (sanksi) kita mau seperti itu (PSBB), tapi tetap ini adalah persoalan kesehatan yang harus dipahami seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Untuk permulaan, dia tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi akan berupa teguran lisan dan juga sanksi persuasif.

"Penegakkannya iya, tapi sanksinya humanis, sanksinya humble persuasif, penegakkannya ada TNI/Polri yang ditugaskan," tegasnya.

(tribunjakarta/kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved