Ini Alasan Polisi Bebaskan YouTuber Ferdian Paleka & Dua Temannya

Hari ini, Kamis (4/6/2020), YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya resmi bebas dari tahanan.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com
Ini Alasan Polisi Bebaskan YouTuber Ferdian Paleka & Dua Temannya 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hari ini, Kamis (4/6/2020), YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya resmi bebas dari tahanan.

Hal itu karena korban telah mencabut laporannya.

Kuasa Hukum tiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak khususnya kepada korban transpuan yang telah mencabut laporannya.

Hal tersebut lah yang membuat kliennya itu akhirnya menghirup udara bebas. "Kami berterimakasih ke semua pihak, terutama transpuan, yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Berdamai dengan korban sejak 19 Mei

Dikatakan, kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.

Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.

"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu, tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," ucap Rohman.

Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah meyampaikan pesan kepada orang tua pelaku, agar anaknya tersebut tidak mengulangi tindakan tak terpuji kembali.

"Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah," ucap Rohman.

Dengan dicabutnya laporan itu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini sudah selesai dan dihentikan.

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti, pelapor mencabut laporannya," pungkas Rohman.

Dibebaskan karena laporan dicabut

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pembebasan Ferdian dan rekannya itu didasari atas pencabutan laporan korban.

Seperti diketahui, kasus itu mencuat karena adanya delik aduan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved