Persiapan New Normal di Jabodetabek
Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini
Pengendara atau driver ojek online ( ojol) diperbolehkan membawa penumpang mulai tanggal 8 Juni 2020.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengendara atau driver ojek online (ojol) diperbolehkan membawa penumpang mulai tanggal 8 Juni 2020.
Namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara ojol maupun penumpang ojek online untuk memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19.
Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia pun mengimbau kepada seluruh anggotanya di seluruh wilayah Jabodetabek yang berjumlah sekitar 1 juta untuk mematuhi setiap aturan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Kota Depok: Biasanya Rp 500 Ribu, Jadi Rp 4 Juta
Terlebih wilayah DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah meski sudah dilakukan pelonggaran dalam penerapan penyebaran virus corona ( PSBB).
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau, kepada para penumpang untuk ikut dalam upaya menertibkan protokol kesehatan bagi para pengemudi.
Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan para driver ojol maupun pengendara ojek online.
Salah satunya adalah dengan membatalkan pesanan jika diketahui pengemudi tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
“Imbauan kami juga kepada penumpang, silakan bagi penumpang punya hak untuk membatalkan pesanan apabila pengemudi tidak patuhi protokol kesehatan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
• Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta
Termasuk, Igun menambahkan, jika pengemudi terlihat tidak bersih dan tidak sehat saat menjalankan aplikasi atau menerima orderan.

“Dengan begitu maka ada daya paksa kepada para pengemudi ojol untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19,” tuturnya.
Igun mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan selama membawa penumpang.
Termasuk juga menyediakan perlengkapan khusus yang bisa menjadi sarana untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti partisi atau pemisah antara pengemudi dan penumpang, masker, sarung tangan, hairnet atau hair cover dan juga perlengkapan lainnya.
• Jadwal Tes SKB Belum Ada, Lalu Kapan Pemberkasan dan CPNS 2019 Mulai Bekerja? Ini Penjelasan BKN
“Sebelum kembali diperbolehkan mengangkut penumpang nanti pada 8 Juni, kami akan gunakan waktu ini untuk sosialisasi dan juga adaptasi dengan protokol kesehatan,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DKI Jakarta sudah mulai melakukan pelonggaran dalam penerapan PSBB.
Dalam masa transisi ini, aktivitas di DKI Jakarta yang semua ditutup atau dihentikan bisa kembali dibuka.
Termasuk para pengemudi ojol juga diperbolehkan untuk kembali membawa penumpang seperti sebelumnya.
Penumpang Bawa Helm Sendiri
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono juga berharap penumpang dapat membawa helm sendiri untuk penyebaran Covid-19 ini.
“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/6/2020).
Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.
Selain itu, Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portebel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.
“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.
• Cerita Heri, Kerap Berganti Profesi Usai Tak Bisa Berjualan di TMII Imbas Penutupan Sementara
Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan. Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.
Selain itu, sebagai syarat lainnya adalah dengan menggunakan masker bagi setiap pengemudi termasuk juga menyediakan hairnet atau hair cover.
“Masker sekarang dari aplikator juga terbatas, jadi yang menyediakan dari pengemudi. Kalau hairnet itu juga sekali pakai dan dibawa penumpang,” ucapnya.
Kemudian untuk pendukung protokol kesehatan Covid-19 lainnya adalah dengan membawa hand sanitizer dan juga perlengkapan yang dibutuhkan.
“Untuk penyediaan ini harapannya juga ada bantuan atau subsidi dari pemerintah atau dari aplikator,” tuturnya.
• Liga 1 Berpeluang Digelar Lagi, Ketum The Jakmania: Kalau Tanpa Penonton Bukan Normal
Igun menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada anggota Garda terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipenuhi selama mengangkut penumpang.
Diharapkan para pengemudi ojol bisa memenuhi seluruh persyaratan dan berkomitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa transisi PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya.