Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Kritisi Cuma Imbauan dan Wacana, Politisi PDIP Nilai Penerapan PSBB Masa Transisi Anies Tak Jelas
Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan PSBB transisi yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies tak jelas.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak jelas.
Sebab, Anies tak menjelaskan secara rinci pembatasan-pembatasan yang bakal dilakukan di 66 RW yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Nasib masyarakat di 66 RW (yang masuk zona merah) juga belum jelas. Kesannya kebijakan kemarin masih banyak yang harus diperjelas agar tidak multi tafsir," ucapnya, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya itu, Gilbert juga mempertanyakan pengawasan yang akan dilakukan selama penerapan PSBB masa transisi.
Pasalnya, Pemprov DKI selama ini terkesan tidak tegas dalam penerapan aturan PSBB dan protokol kesehatan.
"Yang penting kan pelaksanaan di lapangan, bagaimana mereka mengawasi semua poin-poin dalam kebijakan tersebut, berjalan dengan baik tidak," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Jangan hanya imbauan atau wacana, kalau begitu kan hanya kata-kata saja,' sambungnya.
Anies tegaskan sanksi masih berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah yang dipimpinnya.
PSBB masa transisi menjelang new normal ini diumumkan Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pengumuman PSBB masa transisi ini diumumkan Anies Baswedan usai PSBB DKI Jakarta berakhir tanggal 4 Juni 2020.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
Meski kembali memperpanjang PSBB, Anies tak menyebut sampai kapan pemberlakukannya.
Namun, evaluasi bakal kembali dilakukan pada akhir Juni mendatang.
"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.
Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.
Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.
Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idulfitri 1441 H.
Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.
Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.
Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.
Aturan-aturan dalam PSBB Masa Transisi
Saat mengumumkan PSBB masa transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengumumkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga di ibu kota.
Peraturan tersebut di antaranya yakni:
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
- Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar
- Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas
- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman 1 m antar orang
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk, bersin
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan
Anies juga mengatakan selama masa transisi ini, semua peraturan terkait sanksi masih berlaku.
Petugas tetap akan menegakkan aturan bagi mereka yang melanggar.
"Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha dan kegiatan kemasyarakatan," ujar dia.
Tempat Ibadah di Zona Merah Tidak Boleh Dibuka
Sebanyak delapan rukun warga (RW) di Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tidak mendapat rekomendasi kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Camat Ciracas Mamad mengatakan rumah ibadah di delapan RW tersebut belum boleh menggelar kegiatan ibadah karena bukan termasuk zona hijau Covid-19.
"Total RW di Ciracas ada 49 RW, delapan tidak direkomendasikan. Karena di wilayah tersebut masih ada kasus positif Covid-19, ada potensi penularan," kata Mamad saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Ketetapan rumah ibadah yang boleh menggelar kegiatan agama hanya berada di zona hijau berdasar keputusan Kementerian Agama.
• Penasaran Karena Viral, Yusuf Rela Naik Motor dari Pasar Kemis Beli Kopi Dalgona di Pamulang
Yakni surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 Panduan Menyelenggarakan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk menentukan RW zona hijau dan zona merah kita mengacu pada penyelidikan epidemiologi Puskesmas. Jadi enggak asal, ada dasarnya," ujarnya.
Mamad menuturkan meski berada di zona hijau, rumah ibadah yang dapat rekomendasi yang harus memenuhi persyaratan.
Yakni menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai yang ditetapkan Kementerian Agama dalam SE Nomor 15.
"Harus ada pengecekan suhu tubuh, sudah ambil wudu di rumah, rutin melakukan penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak. Pelaksanaannya akan kita pantau," tuturnya.
• Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kedip Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup 14 Hari
Sebagai informasi, dalam SE Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 hanya rumah ibadah di zona hijau yang boleh buka.
Rumah ibadah yang berada di zona hijau pun harus mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sekolah Masih Ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.
Sebab, potensi penularan Covid-19 masih dinilai terlalu tinggi dan membahayakan para siswa.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.
"Kami memutuskan bahwa belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, (KBM di sekolah) tidak akan dimulai sampai kondisinya aman," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
• Unjuk Rasa Pembebasan Biaya Kuliah di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa: Kuliah Daring Tak Efektif
"Jadi, kalau belum dianggap aman, maka kegiatan belajar menagajar masih belum kita lakukan," sambungnya.
Dengan demikian, seluruh peserta didik, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga perguruan tinggi masih tetap diminta untuk belajar dari rumah.
Terkait dengan awal tahun ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli mendatang, Anies menyebut, hal ini bukan berarti KBM akan kembali dilakukan di sekolah.
"Jadi tanggal 13 Juli kita masih belajar di rumah. Jangan dianggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah. Karena siklus tahun ajaran itu terkait kegiatan belajar di rumah maupun sekolah," ujarnya.
• Gaji Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Dipotong 50 Persen, Ketua Umum PSSI Beri Penjelasan
Anies sendiri kembali mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Selain kembali memperpanjang masa PSBB, ia juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi fase pertama.
Dalam PSBB masa transisi fase pertama ini, pelonggaran aturan bakal dilalukan secara bertahap.
Pembukaan sekolah sendiri masuk dalam rencana pelonggaran aturan dalam masa transisi fase kedua.
• Gerindra Munculkan Keponakan Prabowo Untuk Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangerang Selatan
"Fase kedua ini waktunya belum tahu kapan. Ketika kondisi sudah terkendali, ini baru bisa dilakukan," kata Anies.
"Jadi, sekolah, mulai dari PAUD/TK hingga perguruan tinggi masih menunggu," sambungnya.