Masuk dari Bandara, Ratusan Reptil Ilegal Asal Papua Diperjualbelikan Secara Online, Segini Harganya
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan praktik jual beli reptil ilegal di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Kendati demikian, kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.
Di mana, untuk mengirim reptil hewan reptil harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.
Sementara, untuk Ular monopohon dan Ular Patoa masih menjadi reptil yang dilindungi.
"Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," ucap Yessi.
Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pemilik barang bernisial TK dan sopir berinisial TD.
Keduanya pun disangkakan pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.
• Nagita Murka Hadiah Miliaran Dituding Penipuan, Pelaku Mohon ke Raffi Ahmad Tak Dilaporkan ke Polisi
"Keduanya juga disangkakan pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar," tutup Yessi.
Sementara, Kepala BKSDA Jakarta Karyadi mengatakan satu ekor reptil ilegal ini biasa dihargai sampai Rp 300 ribu paling murah.
Tapi, tidak menutup kemungkinana harga akan semakin tinggi apa bila dijual sampai ke luar negeri.
"Untuk semua jenis asli Indonesia dan nilai rupiah variatif, tergantuk corak dan ukuran. Tapi paling murah di harga Rp 300 ribu per ekor, Tpapi nilai ekologis enggak bisa bayangkan banyaknya," ucap Karyadi.