Antisipasi Virus Corona di DKI

Minta Warga Taati Aturan, Gubernur Anies Beberkan 4 Prinsip Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memgingatkan wargnya untuk tetap mentaati protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta usai menjalankan salat jumat berjemaah di Masjid Fatahillah Balai Kota, Jumat (5/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan wargnya untuk tetap mentaati protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi mulai diterapkan hari ini.

Hal ini disampaikannya usai menjalani Salat Jumat berjemaah di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

"Hari-hari ini adalah masa transisi. Karena itu kami perlu menegaskan kepada semua, bila harus bepergian taati prinsip-prinsip protokol kesehatan," ucapnya, Jumat (5/6/2020).

Anies menjelaskan, ada 4 prinsip utama protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh masyarakat.

Pertama, hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Sedangkan yang merasa tidak sehat diminta tetap di rumah.

"Kemudian, gunakan masker. Maskernya selalu dipakai dalam kegiatan apapun," ujarnya.

Ketiga, tetap jaga jarak aman minimal satu meter saat berinteriksa dengan siapapun.

"Terakhir, kalau mendatangi tempat manapin dan melihat sudah separuh kapasitas, maka jangan masuk," ujarnya.

"Bagi pengelola lokasi, sadari juga hanya 50 persen kapasitas (yang diizinkan)," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Anies juga meminta masyarakat turut mengawasi apabila menemukan adanya pelanggaran aturan PSBB atau protokol kesehatan.

"Saya ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk ikut mengawasi karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah (masyarakat) yang banyak," kata Anies.

Bagi pengusaha, Anies juga mengingatkan untuk selalu mentaati aturan PSBB dan protokol kesehatan.

Bila melanggar aturan, ia menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak tegas dengan mencabut izin usahanya.

"Kami tidak akan segan-segan mencabut izin dan menutup tempat (usaha) apabila melakukan pelanggaran," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved