PPDB 2020

PPDB 2020 DKI Jakarta Segera Dibuka, Ini Panduan dan Jadwal Lengkap Pendaftaran untuk SMP dan SMA

Bagi siswa lulusan SD dan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan PPDB tersebut.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Leo Permana
SMAN 78 Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (8/7/2019). 

e. mengunggah berkas persyaratan;

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan

g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan:

Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

2. Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

mengisi formulir secara daring;

  • mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
  • mengganti PIN/Token dengan password; dan
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Pendaftaran daring

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;

memilih sekolah tujuan;

  • mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
  • bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

5. Lapor diri daring

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved