Persiapan New Normal di Jabodetabek

Rahmat Effendi Izinkan Tempat Pijat Beroperasi Lagi di Kota Bekasi: Terapis Pakai Sarung Tangan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperbolehkan tempat pijat beroperasi, namun terapis harus pakai sarung tangan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
Grafis Tribun Jakarta / esteticaavinyoandorra.com
Ilustrasi tempat pijat. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran tentang adaptasi new normal di tempat usaha kepariwisataan dan hiburan.

Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musik hidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau sauna dan arena bermain anak.

Hiburan lainnya adalah bisokop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport centre, tempat pemancingan dan tempat wisata.

Poin utama surat edaran itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan rapid test secara berkala.

Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Kota Depok: Biasanya Rp 500 Ribu, Jadi Rp 4 Juta

Kabar Gembira Buat ARMY, BTS Masuk 50 Besar Selebriti Berpenghasilan Fantastis & Lagu Solo Jungkook

Namun, terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA.

Ketentuan tambahan itu diantaranya ;

- Untuk terapis diwajibkan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi terapis dan petugas pengolah/penyaji makanan/minuman

- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage

- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room

Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini

Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta

Selain itu, ketentuan tambahan juga diberlakukan bagi tempat usaha karaoke baik karaoke keluarga atau eksekutif.

- Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala di Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Penggunaan masker bagi seluruh karyawan

- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolah/penyaji makanan/minuman

- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage

- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seluruh pelaku usaha.

"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya diajukan ke dinas baru nanti kita lalukan cek apakah sudah sesuai dengan persyaratan," kata Teddy, Jumat, (5/6/2020).

PSBB Diperpanjang Hingga 2 Juli

Diketahui, PSBB di Kota Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan ini dibarengi dengan penerapan adaptasi new normal yang mulai dilakukan Pemkot Bekasi.

Soal ini Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan PSBB merupakan payung hukum yang mendasari penanganan Covid-19.

Untuk itu PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi.

"PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemi covid-19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat.

Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus di Kota Bekasi benar-benar sudah masuk ke zona hijau.

"Jadi kalau PSBB dihilangin mau koordinasinya untuk apa, mau beli swab, PCR tidak payung hukumnya."

"PSBB itu terus ada, mau skala dibikin mikro lagi itu harus ada payung hukum," ujarnya.

"Terus kalau ada yang nanya 'pak kok PSBB-nya diperpanjang?' (dihentika) kecuali udah dinyatakan hijau, udah enggak ada virus, itu PSBB dicabut," jelasnya.

Terkait dengan adaptasi new normal yang juga sudah mulai dijalankan, Rahmat mengatakan format PSBB kali ini memang untuk menuju ke peningkatan produktifitas.

"Ini sambil berjalan, mangkanya saya ambil katanya adaptasi tatanan baru masyarakat produktif melawan Covid-19," ucapnya.

"Menurut saya bagaimana masyarakat bisa kembali membuka ekonominya. Jangan sampai nanti ekonomi juga ikut terkapar," tegas dia.

Pemkot Bekasi mulai hari ini resmi menerapkan adaptasi new normal dengan membolehkan tempat usaha baik di pusat perbelajaan atau mal beroperasi secara bertahap.

Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat pekan lalu sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved