Virus Corona di Indonesia

Sudah Dimakamkan 3 Minggu Jenazah PDP Covid-19 di Manggarai Barat Dipindahkan Keluarga

Sudah dimakamkan, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng,

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Makam PDP yang berada di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, LABUAN BAJO - Sudah dimakamkan, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), diambil pihak keluarga.

Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala Desa Orong, Bertolomeus Bader saat dihubungi per telepon pada Jumat (5/6/2020).

Jenazah PDP berjenis kelamin laki-laki itu diambil pada 12 Mei 2020 lalu.

Selanjutnya, jenazah PDP itu telah dikebumikan di desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

"Iya, warga Desa Orong dan sudah dikuburkan di kampung," katanya.

Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui saat keluarga melakukan pengambilan jenazah.

Namun demikian, sekitar tanggal 11 Mei 2020 lalu, pihak keluarga PDP tersebut mengurus surat jalan dari Desa Orong menuju Labuan Bajo.

"Dulunya saya diminta untuk buat surat izin jalan, karena ada perintah dari kecamatan Welak bahwa setiap kali keluar (dari desa ke wilayah lain dalam Kabupaten) harus ada surat jalan. Saat itu ke Labuan Bajo," ujarnya.

Menurutnya, pasca PDP tersebut dimakamkan, tidak terjadi persoalan hingga saat ini.

"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada persoalan," ungkapnya.

Saat ditanya terkait alasan kenapa keluarga melakukan pengambilan jenazah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, Bertolomeus mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan hal tersebut.

Selain itu, pihak keluarga pun tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

"Saya kurang tahu alasannya," katanya.

Pahami Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta, Berlaku untuk Mobil dan Sepeda Motor Kecuali Ojek

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga PDP tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dibongkar tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved