Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Besok Ojol Sudah Boleh Beroperasi, Simak Protokol yang Diterapkan: Penumpang Bawa Helm Sendiri
Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, Ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020).
Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ojol Wajib Pakai Atribut
Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.
• PSBB Transisi, Mal di Jakarta Akan Segera Buka: Begini Protokol yang Bakal Diterapkan Cetral Park
Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, untuk protokol kesehatan ini tidak hanya dari para pengemudi saja.
Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.
“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus Corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.

Tersedia Partisi Pemisah
Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.
“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.
Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan.
Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.
• Tagihan Listrik Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bisa Dicicil
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol
Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.