Ingin Beli Rumah dengan Bunga KPR Flat 5 Persen? Yuk Ikut Program Ini

Program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT

Editor: Kurniawati Hasjanah
freepik.com
Ilustrasi rumah 

TRIBUNJAKARTA.COM -- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki program bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk peserta program Jaminan Hari Tua ( JHT).

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

"Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Tapera Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Pemanfaatan MLT BPJS Ketenagakerjaan juga sudah cukup luas.

Bunga yang lebih rendah dan flat sebesar 5 persen jadi alasannya.

"Sampai dengan triwulan I 2020, realisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) mencapai Rp 1,1 triliun, untuk sekitar 5.716 unit rumah," kata Utoh.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Tapera dikritik mirip dengan MLT

Sementara itu dilansir dari Antara, Wakil Ketua Majelis Permusyawararan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan meminta pemerintah memberikan penjelasan mekanisme iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memotong gaji pegawai negeri dan swasta sebesar 3 persen.

"Iuran ini akan berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga berpotensi menjadi dana jumbo. Pemerintah harus menjelaskan mekanismenya," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Pemerintah resmi merilis program Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Namun, program ini menuai protes karena pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri maupun swasta sebesar 3 persen sebagai iuran Tapera di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.

Syarief juga mempertanyakan bagaimana dengan pekerja swasta yang terkena PHK di tengah pandemi Covid-19, termasuk dengan pegawai yang sudah memiliki rumah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved