Ingin Beli Rumah dengan Bunga KPR Flat 5 Persen? Yuk Ikut Program Ini
Program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT
"Lalu dananya untuk apa?" tanya pemilik nama lengkap Syariefuddin Hasan tersebut.
Menurut dia, kebijakan Tapera belum urgen dilakukan saat ini ketika rakyat masih kesulitan hidup karena pandemi Covid-19.
"Tabungan perumahan bisa dilakukan dengan model lain tanpa harus memotong gaji pegawai dan memberatkan pengusaha kecil menengah. Belum lagi gaji pegawai mendapatkan banyak potongan, seperti potongan iuran BPJS yang dinaikan pemerintah, mau tidak mau mengganggu keuangan pegawai," katanya.
Legislator Partai Demokrat itu menyebutkan mayoritas pegawai menggunakan gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan primer, seperti konsumsi sehari-hari dan pendidikan anak.
Jika gaji pegawai dipotong untuk iuran Tapera sementara harga kebutuhan pokok makin melambung, lanjut dia, kondisi ini akan menekan keuangan masyarakat.
Syarief Hasan mengingatkan bahwa dana Tapera adalah dana jumbo sehingga Badan Pengelola Tapera harus transparan dan meninggalkan gaya lama dalam pengelolaan dana besar.
"Ada biaya untuk direksi, pengawas, dan pegawai sehingga pengelolaan dana ini juga sangat rawan," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Syarief Hasan, juga perlu memperhatikan inflasi properti karena sektor properti mencatat inflasi paling tinggi dibanding sektor lainnya.
Apalagi, kata dia, konsep Tapera adalah konsep jangka panjang yang dalam 5 sampai 10 tahun ke depan harga rumah naik berlipat-lipat.
"Pemerintah perlu memperhitungkan hal ini. Jangan pemerintah kembali menaikkan iurannya dengan alasan inflasi pada properti," ujarnya.
Selain itu, Syarief meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang menyediakan pembiayaan perumahan sehingga tidak terjadi tumpang-tindih program.
Misalnya, program manfaat layanan tambahan (MLT) dari BP Jamsostek yang juga memberikan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Ada juga program Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR tanpa bunga bagi TNI, Polri, PNS, Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri oleh PT Asabri melalui pemotongan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
"Jangan ada tumpang-tindih program yang pada akhirnya menghambat dan merugikan masyarakat yang menerima berbagai potongan gaji dan berimbas pada kualitas kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain pegawai dan karyawan, pengusaha juga merasa dirugikan dengan pemotongan itu sebab pengusaha harus menanggung 0,5 persen potongan gaji tiap pegawainya.