Pilkada Kota Tangsel
Pilkada Tanpa Kampanye Terbuka, Bawaslu Tangsel Awasi Pergerakan Cawalkot Secara Online
Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di tengah bayang-bayang virus corona atau Covid-19.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di tengah bayang-bayang virus corona atau Covid-19.
Kampanye yang menjadi ajang sosialisasi massal itupun kemungkinan besar dihilangkan.
KPU bersama Gugus Tugas Covid-19 nasional dan kementerian terkait tengah menggodok peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.
Draft PKPU yang sudah melalui proses uji publik itu mensyaratkan tidak ada kampanye terbuka dan hanya membolehkan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 20 orang.
Rapat umum, sosialisasi ke masyarakat, diubah menjadi online atau daring.
• Listrik Fasilitas Umum Rusun Dinas Kebersihan DKI Diputus, Warga: Kami Selalu Setor ke Pak RW
Pengenalan diri dan penyampaian visi misi akan lebih banyak dilangsungkan menggunakan video conference.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi kampanye online itu.
Petugas pengawas akan hadir para forum virtual kampanye, termasuk mengawasi akun media sosial para calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Nanti mekanismenya kan ada di KPU, kampanye daringnya, kan kita juga belum tahu akun pasangan calon. Nanti dia akan memberikan jadwal ke Bawaslu ke KPU. Kampanye daring, kapan gitu kan, zoomnya (platform Video conference) apa, nanti kita akan melakukan pengawasan itu," ujar Acep saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (9/6/2020).
• Pengemudi Mobil Jadi Korban Pencurian Bermodus Ban Kempes di Cakung Jakarta Timur
Acep mengatakan, pada kampanye online, tidak hanya pelanggaran pemilu yang rentan terjadi, melainkan juga ujaran kebencian, pencemaran nama baik yang termasuk ke ranah pidana.
"Iya, nanti kita masuk ke zoom, mengawasi. Cuma persoalannya nanti yang di dalam zoom itu kan ada ujaran kebencian, hate speech, pencemaran nama baik. Nah itu kan bisa saja nanti jeratannya bukan hanya pelanggaran pemilu, bisa juga nanti jadi ke Undang-undang ITE," ujanrnya.
Sementara, pengawasan di wilayah pun tetap dilakukan.
Meski komitmen online sudah digaungkan demi meminimalisasi potensi penularan Covid-19 saat kampanye, masih ada kemungkinan kampanye senyap yang dilakukan dengan melanggar aturan.
• Kasus Baru Virus Corona Pecahkan Rekor, Kemenhub Malah Hapus Batasan Jumlah Penumpang Pesawat
"Kalau yang senyap-senyap kan kita ada pasukan kita, ada Panwascam, pengawas TPS kan itu berjalan juga. Yang tidak ada pengawasan itu, kampanye terbukanya. Kalau ngelihat draft PKPU ya," ujarnya.