Daftar Lengkap Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C dan Syarat yang Harus Dibawa Pemohon

berikut biaya perpanjang SIM dan sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon surat izin mengemudi (SIM)

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

 Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir.

akun Instagram @divisihumaspolri menyampaikan cara mudah urus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir.

Dalam mengurus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir, terdapat syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK BPKB hilang atau rusak, terbilang sangat mudah, dan berikut cara urus STNK dan BPKB kendaraan hilang atau rusak.

"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh

Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya.

1). STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved