Oknum ASN Pungli Pembuatan KTP Supaya Cepat Jadi, Permendagri: Pembuatan KTP Paling Lama Sehari
Lalu berapa lama sebenarnya pembuatan KTP elektronik sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
3. Hukuman yang Diterima WP

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan ketika diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/INDRA)
Laporan adanya pungli yang dilakukan oknum ASN juga sudah diterima Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Ashari menjelaskan WP juga sudah diberikan hukuman.
Menurutnya, hukuman tersebut merupakan sanksi sementara untuk yang bersangkutan.
"Hari ini sudah dipindahkan dia. Ini sementara karena Inspektorat jugasudah saya perintahkan untuk turun."
"Kita tunggu dululah hasil dari Inspektorat seperti apa," ucap dikutip dari TribunMedan," Rabu (10/6/2020).
Berapa Lama KTP Elektronik seharusnya Jadi?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Permendagri No 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak April 2018 ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No 19/2018.
Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dokumen yang dimaksud, yaitu: "Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.
Tak hanya itu, regulasi yang dikeluarkan Mendagri yang saat itu dijabat oleh Tjahjo Kumolo bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.
Tangsel Janjikan Sehari Jadi