Jakarta Terapkan PSBB Transisi
5 Hari PSBL di RW 11 Pademangan Barat, Masih Ada Warga Tak Patuh Protokol Pencegahan Covid-19
RW 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - RW 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Penerapan PSBL di salah satu wilayah zona merah Covid-19 itu telah berjalan selama lima hari.
"Ini sudah berjalan kurang lebih lima hari, kita patokan dari pemerintah dua minggu," kata Pengurus Karang Taruna RW 11 Kelurahan Pademangan Barat, Ridwan Dwi Arya, Kamis (11/6/2020).
Menurut Ridwan, lima hari penerapan PSBL di RW 11 Pademangan Barat berjalan cukup lancar.
Hanya saja, masih ditemukan sejumlah warga yang membandel alias mereka-mereka yang tak protokol pencegahan Covid-19, seperti tidak memakai masker.
Pengurus RW pun terus mengimbau agar warga mematuhi protokol-protokol pencegahan Covid-19 demi kepentingan bersama.
"Untuk itu kita selalu menghimbau. Tiap malam kita selalu dibantu dari polisi, satpol pp dan ppsu yang menghimbau warga juga.
Adapun penerapan PSBL dilakukan lantaran daerah tersebut termasuk ke dalam zona merah persebaran Covid-19.
Pantauan TribunJakarta.com, salah satu titik penerapan PSBL berada di Jalan Budi Mulia, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat.
Di jalan tersebut, pihak RW setempat memasang papan tanda keberadaan check point PSBL.
Selain itu, terpasang pula bilik disinfektan untuk setiap pengendara yang hendak memasuki area RW 11 Pademangan Barat.
Pengurus Karang Taruna RW 11 Pademangan Barat, Ridwan Dwi Arya mengatakan, PSBL ini mesti dilakukan karena wilayahnya termasuk zona merah Covid-19.
"Kita sedang melaksanakan PSBL untuk di wilayah RW 11 Pademangan Barat karena kita termasuk zona merah dari (pemetaan) pemerintah," kata Ridwan.
Dalam prosesnya, setiap pengendara yang bukan warga RW 11 Pademangan Barat akan diberhentikan untuk dimintai surat keluar masuk.
• Belanja Tidak Terduga Kota Bekasi untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp 140 Miliar
• FOTO : Rasanya Ngopi Ala Protokol New Normal di The Atjeh Connection Resto & Coffee
Surat izin keluar masuk ini bisa dibuat lewat pengurus RW agar para pendatang atau pekerja yang beraktivitas di area tersebut bisa terpantau.
"Bagi warga yang di luar wilayah RW 11 kami pertanyakan soal surat izin keluar masuk," kata Ridwan
Sementara itu, para pengendara ojek online dan kurir barang akan diberhentikan di check point terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani cek suhu tubuh dan melewati bilik penyemprotan disinfektan.
"Itu kami tanya lebih jelas keperluannya apa, bagi kurir atau ojol kita berhentikan di check point," tutup Ridwan.