Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Ada 3 Titik Check Point Selama PSBL di RW 11 Pademangan Barat
RW 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah menerapkan PSBL selama lima hari belakangan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - RW 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) selama lima hari belakangan.
Dalam penerapannya, terdapat tiga check point pengecekan yang tersebar di wilayah tersebut.
Check point pertama berada di Jalan Budi Mulia, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat.
Di check point ini, pihak RW menerapkan tiga shift pengecekan, yakni pukul 00.00-6.00 WIB, pukul 06-16.00 WIB, dan pukul 16.00-00 WIB.
"Check point kedua ada di Northland Ancol, dan yang ketiga ada di Gang 32," kata Pengurus Karang Taruna RW 11 Pademangan Barat, Ridwan Dwi Arya, Kamis (11/6/2020).
Di check point kedua dan ketiga, jadwal pengawasan hanya dua shift.
Pasalnya, kedua check point tersebut bukan merupakan akses utama warga seperti yang ada di check point pertama.
"Kalo di sini (depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat) itu akses utama warga," katanya.
Adapun penerapan PSBL dilakukan lantaran daerah tersebut termasuk ke dalam zona merah persebaran Covid-19.
Pantauan TribunJakarta.com, salah satu titik penerapan PSBL berada di Jalan Budi Mulia, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat.
Di jalan tersebut, pihak RW setempat memasang papan tanda keberadaan check point PSBL.
Selain itu, terpasang pula Bilik Disinfektan untuk setiap pengendara yang hendak memasuki area RW 11 Pademangan Barat.
Dalam prosesnya, setiap pengendara yang bukan warga RW 11 Pademangan Barat akan diberhentikan untuk dimintai surat keluar masuk.
Surat izin keluar masuk ini bisa dibuat lewat pengurus RW agar para pendatang atau pekerja yang beraktivitas di area tersebut bisa terpantau.