PPDB 2020

Dibuka Hari Ini, Cek 6 Kategori Calon Siswa Wajib Prapendaftaran & Dokumen Persyaratan PPDB Jakarta

Calon siswa yang tidak melakukan prapendaftaran tidak bisa mengikuti PPDB tahun 2020, ini penjelasannya

Editor: Kurniawati Hasjanah
Shutterlock
Ilustrasi Siswa di Sekolah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai dengan prapendaftaran pada Kamis (11/6/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, ada enam kategori calon siswa yang wajib melakukan prapendaftaran.

Calon siswa yang tidak melakukan prapendaftaran tidak bisa mengikuti PPDB tahun 2020.

"Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a (daftar enam kategori calon siswa) yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB," demikian bunyi SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Apa saja kategori calon siswa yang wajib melakukan prapendaftaran?

Berikut daftarnya.

  • Bertempat tinggal di Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di luar Jakarta.
  • Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.
  • Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.
  • Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun).
  • Berasal dari satuan pendidikan kerja sama (SPK).
  • Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.

Menurut ketentuan SK tersebut, prapendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.

Prapendaftaran akan dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.

Prapendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah beberapa dokumen persyaratan ke situs web PPDB.

Berkas yang diunggah harus foto atau hasil pindai dokumen asli.

Apa saja dokumen persyaratan yang harus diunggah?

Untuk jenjang SD:

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Untuk jenjang SMP dan SMA:

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu Keluarga
  • Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Akta kelahiran/surat keterangan lahir

  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Lusa, Simak Ketentuannya" &  "PPDB Jakarta, 6 Kategori Calon Siswa Ini Wajib Lakukan Prapendaftaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved