Forum Pendiri Minta DPP Partai Demokrat Tindak Tegas Subur Sembiring
FKPD PD angkat bicara mengenai manuver Subur Sembiring terhadap legal formal kongres Partai Demokrat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) angkat bicara mengenai manuver Subur Sembiring terhadap legal formal kongres Partai Demokrat.
Sekjen FKPD PD H. Akbar Yahya Yogerasi menegaskan SK Kumham tentang Pengurus DPP PD & ADRT sudah ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menkumham pada 18 Mei 2020 yang lalu.
"Bahwa apa yang dilakukan selama ini oleh Subur Sembiring adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak benar jika mengatasnamakan organisasi Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD)," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/20200.
Akbar menegaskan kader Partai Demokrat tetap solid dan selalu dalam kebersamaan satu kesatuan dibawah Pimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Akbar pun mengusulkan kepada Pimpinan Partai dalam hal ini adalah Ketua Umum agar segera memberhentikan Subur Sembiring dengan mencabut Kartu Tanda Anggota Partai yang dimiliki Subur.
"Statement-statement yang dibuat oleh Saudara Subur Sembiring telah menyinggung para kader Partai Demokrat yang sedang bersemangat dalam mendukung program kerja Ketua Umum AHY 5 tahun kedepan," ujar Anggota Dewan Pertimbangan DPP PD 2020-2025 ini.
Akbar mengungkapkan FKPD PD akan menjadi garda terdepan dalam menjaga tegak pelaksanaan konstitusi Partai.
Terkait dengan keanggotan Partai Demokrat tertuang dengan sangat jelas didalam AD/ ART Partai Demokrat periode 2020-2025 sesuai dengan hasil Kongres ke 5 Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.
Ia pun menyebutkan hal yang dilanggar oleh Subur Sembiring adalah:
- Anggaran Rumah Tangga Pasal 2 ayat (1), (2).
- Pasal 2 Kewajiban Anggota, Ayat (1) Menaati serta menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai. dan Pasal 2 Ayat (2) Menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai disetiap tingkatan.
- Sanksi-sanksi dapat diberikan sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.
- Adapun bentuk Sanksi yang dapat diberikan adalah salah satunya pemberhentian tetap sebagai anggota/ kader dan/ atau pengurus partai.
- Segala bentuk pelanggaran tersebut tentunya diproses berdasarkan Pasal 6 Mekanisme Pemberian Sanksi.
- Segala tindakan yang meronrong kewibawaan partai yang dilakukan oleh siapapun, tentunya tidak dapat dibenarkan.
"Untuk itu kiranya Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Kehormatan Partai dapat segera berindak tegas untuk mengevaluasi keberadaan Subur Sembiring di Partai Demokrat," katanya.
Hingga saat ini Tribun sedang berusaha menghubungi Subur Sembiring terkait hal tersebut.
Sementara itu, kader Partai Demokrat diminta tetap solid dan tidak terpengaruh dengan manuver politik yang dilakukan pihak lain.
Demikian dikutip dari Tribunnews.com berjudul Kader Partai Demokrat Diminta Solid dan Tak Terpengaurh Manuver Politik Pihak Lain
Manuver yang dimaksud adalah adanya sejumlah politikus senior partai tersebut yang menyebut kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum mengantongi SK Kemenkumham.
"Kami meminta agar seluruh kader Partai Demokrat tetap solid dan tidak terpengaruh atas manuver politik ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan, kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/logo-partai-demokrat.jpg)