Forum Pendiri Minta DPP Partai Demokrat Tindak Tegas Subur Sembiring

FKPD PD angkat bicara mengenai manuver Subur Sembiring terhadap legal formal kongres Partai Demokrat.

TribunJateng/istimewa
Logo Partai Demokrat 

Ossy menegaskan SK Kemenkumham untuk DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah terbit sejak 18 Mei 2020.

Pada tanggal 15 April 2020, AHY mengumumkan susunan kepengurusan Partai Demokrat.

"Kemudian melaporkan kepada negara melalui Kemenkumham RI. Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020," ungkap Ossy.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah atas diterbitkannya SK Menkumham tanggal 18 Mei 2020, yang mengakui legalitas kepemimpinan AHY untuk memimpin PD 2020-2025 sebagai hasil Kongres PD ke V," imbuhnya.

Anies Baswedan Siap Tutup Mal yang Tidak Mematuhi Pembatasan Jumlah Pengunjung di Masa PSBB Transisi

3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Asal Medan Dibakar di Bandara Soekarno-Hatta

Atas fakta itu, Ossy mengatakan klaim yang menyebut SK kepengurusan AHY belum terbit merupakan suatu kebohongan.

"Kesimpulannya, klaim Subur Sembiring bahwa AHY tidak memiliki legalitas dalam memimpin Partai adalah suatu kebohongan. AHY memegang penuh legalitas baik dari segi hukum negara maupun secara internal Partai Demokrat," katanya.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, politikus senior Demokrat, Subur Sembiring bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6). Dilanjut menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved