Virus Corona di Indonesia

Keluar Jabodetabek Melalui Bandara Soekarno-Hatta Tidak Lagi Memerlukan SIKM

Kini warga yang hendak keluar kawasan Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta tidak perlu menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan terbatas, Senin (1/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kini warga yang hendak keluar kawasan Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta tidak perlu menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan hal tersebut sesuai dari Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia menegaskan tak ada lagi pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju luar daerah.

"Untuk keberangkatan tidak (tidak perlu SIKM)," ujar Febri saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Kendati demikian, lanjutnya, penumpang yang datang dari luar daerah menuju Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan membawa SIKM.

Viral Pengemudi Ojol Pakai Sekat Pelindung Batas, Kepala Dishub DKI Jakarta: Belum Masuk Peraturan

Kebijakan SIKM sendiri merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini kewenangan dari Pemprov, kita selalu berkoordinasi. Kalau kedatangan dari daerah ke sini selalu diawasi," ujar Febri.

Warga Bodetabek yang Menuju ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Dishub DKI: Tetapi Harus Tunjukan Hal Ini

Seperti diketahui, pemeriksaan SIKM sendiri tetap dilaksanakan walau cakupannya diperkecil hanya di lingkup perbatasan Jakarta dengan Bodetabek.

Adapun persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

SIMAK! Dokumen yang Disiapkan Untuk Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Secara Daring Mulai Hari Ini

Dokumen pertama adalah kartu identitas, kedua merupakan hasil bebas Covid-19 dari PCR dan Rapid Test.

Bila tidak ada fasilitas tersebut di daerah asal, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala flu dari rumah sakit atau puskesmas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved