Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Warga Bodetabek yang Menuju ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Dishub DKI: Tetapi Harus Tunjukan Hal Ini
Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penyesuaian terkait penerapan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penyesuaian terkait penerapan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sebab, pos pemeriksaan yang awalnya berada di perbatasan Jabodetabek dengan daerah lain, kini ditarik hanya di Jakarta sejak 7 Juni 2020 lalu.
Dengan demikian seharusnya warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Bodetabek) yang ingin ke Jakarta harus melewati pos pemeriksa di wilayah perbatasan.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan, warga Bodebek yang ingin ke ibu kota tak perlu memiliki SIKM.
"Mereka cukup menunjukkan KTP bahwa dia warga Bogor misalnya, ya silahkan masuk," ucapnya, Rabu (10/6/2020).
• SIMAK! Dokumen yang Disiapkan Untuk Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Secara Daring Mulai Hari Ini
Namun, bila tak bisa menunjukkan identitas diri sebagai warga Bodebek, maka petugas di pos pemeriksaan akan meminta orang itu menunjukkan SIKM.
"Begitu tidak mampu menunjukan KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kami akan tanyakan SIKM," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kalau tidak memiliki SIKM lagi ya mohon maaf, silahkan putar balik," sambungnya.
• PKS Tetap Buka Peluang Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 Meski Kini Saling Berseberangan
Aturan ini pun disebut Syafrin telah disosialisasikan kepada para petugas di pos pemantauan sehingga warga Bodebek tidak perlu mengurus SIKM untuk masuk Jakarta.
"Begitu melintasi pos, cukup tunjukan ini ( KTP)," kata Syafrin.