Mahkamah Agung Tolak Gugatan Ruben Onsu Terkait Hak Kepemilikan Nama I Am Geprek Bensu

Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan Ruben Onsu terkait hak kepemilikan nama

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan Ruben Onsu terkait hak kepemilikan nama.

Hal tersebut sudah tertera dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Setelah putusan tersebut dijatuhkan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau yang disebut rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Tak hanya itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in case Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan oleh Ruben dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Amar putusan Majelis Hakim MA tersebut diputuskan pada 20 Mei 2020 lalu.

Diketahui, Perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu tersebut rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Gerai kuliner I Am Geprek Bensu sendiri pertama berdiri pada April 2017, di daerah Pademangan, Jakarta.

Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved