Jakarta Terapkan PSBB Masa Transisi
Menhub Hapus Aturan Penumpang 50 Persen, Anak Buah Anies Baswedan: Kita Tetap Lakukan Pembatasan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tetap melakukan pembatasan jumlah penumpang transportasi selama PSBB masa transisi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Pada aturan yang baru data angka dihapuskan dan tidak diatur secara spesifik.
Selain pembatasan jumlah penumpang, dalam Permenhub 41 Tahun 2020 juga menyelipkan dua pasal baru yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan pedoman dam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.
Sementara, pada Pasal 8B tertera sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.