Jakarta Terapkan PSBB Masa Transisi

Menhub Hapus Aturan Penumpang 50 Persen, Anak Buah Anies Baswedan: Kita Tetap Lakukan Pembatasan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tetap melakukan pembatasan jumlah penumpang transportasi selama PSBB masa transisi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pembatasan jumlah penumpang transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) masa transisi.

Penyataan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sekaligus menanggapi penghapusan aturan kapasitas penumpang 50 persen oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kita masih dalam kerangka PSBB, artinya selama masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," ucapnya, Rabu (10/6/2020).

Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Menhub itu, Syafrin menyebut, pemerintah daerah masih diberikan kewenangan untuk mengatur pembatasan jumlah penumpang transportasi sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Peraturan menhub itu ditetapkan kapasitas maksimal 70 persen yang ditindaklanjuti dengan surat edaran para Dirjen. Nah, tetapi untuk penetapan kapasitas di wilayah, itu menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI.

Oknum ASN Pungli Pembuatan KTP Supaya Cepat Jadi, Permendagri: Pembuatan KTP Paling Lama Sehari

Untuk itu, Syafrin meminta masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama PSBB masa transisi ini.

"Kami sarankan agar masyarakat lebih banyak di rumah. Kalau anda ditugaskan bekerja baru (keluar rumah), silahkan saja itu," kata Syafrin.

"Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini," sambungnya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Taman Margasatwa Ragunan Segera Dibuka, Ibu Hamil dan Anak di Bawah 9 Tahun Dilarang Berkunjung

Perubahan tersebut diputuskan dalam rangka menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat positif dan aman corona virus disease (Covid-19) serta dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Dikutip dari Kontan.co.id, beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65% dari kapasitas.

Kemudian, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35% dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50% dari kapasitas.

Pertemuan Tak Terduga Monkey D Luffy dan Anggota Flying Six di One Piece Chapter 982, Ini Spoilernya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved