Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Minimalisir Kontak Fisik, Mobil Ujian Praktek SIM Dipasangi Sekat Akrilik

Terapkan protokol kesehatan Covid-19, Satpas SIM Daan Mogot memberikan sekat di dalam mobil yang digunakan untuk ujian praktek.

Dok. Satpas SIM Polda Metro Jaya
Minimalisir kontak fisik, mobil ujian praktek SIM dipasangi sekat akrilik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Terapkan protokol kesehatan Covid-19, Satpas SIM Daan Mogot memberikan sekat di dalam mobil yang digunakan untuk ujian praktek.

Jadinya antara pemohon yang sedang menyetir kendaraan dan pengawas yang ada disebelahnya tak saling bersentuhan.

"Sistem uji praktek kendaraan sudah sesuai protokol kesehatan. Kami melengkapi peralatan sarana dan prasaarana yang sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk sekatnya itu gunakan bahan seperti akrilik," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).

Minimalisir kontak fisik, mobil ujian praktek SIM dipasangi sekat akrilik.
Minimalisir kontak fisik, mobil ujian praktek SIM dipasangi sekat akrilik. (Dok. Satpas SIM Polda Metro Jaya)

Hedwin mengatakan penerapan sekat di dalam mobil ujian praktek sudah sejak awal Juni ini.

Namun masih sebatas untuk kendaraan pribadi saja.

"Untuk truk dan bus masih dipersiapkan, akan dibuat bertahap," kata Hedwin.

Hedwin menjelaskan, selain pemasangan sekat ada beberapa hal lain yang diterapkan Satpas SIM Polda Metro Jaya di masa pandemi Covid-19 ini untuk meminimalisir kontak fisik.

Penyerang Tira Persikabo Silvio Escobar Ungkap Kesulitan Mengemudi di Indonesia

Persiapan Puri Indah Mall Jelang Dibuka 15 Juni: Aturan Jaga Jarak Termasuk di Toilet

Diantaranya melalui sistem e-Drives, dimana pemantauan ujian praktek dilakukan melalui kamera CCTV.

“Ada sensor sensor getar terus memulai ujian langsung dikasih kartu RFID. Jadi langsung mulai pakai RFID nanti penguji tinggal memonitor dari control room pakai CCTV dan aplikasi e-Drives,” kata Hedwin.

"Tapi untuk mobil memang tetap harus ada petugas yang didalam karena kan untuk kontroi ya apabila terjadi sesuatu diluar kontrol pemohon, jadi penguji masih bisa rem pakai rem tangan. Jadi masih bisa dikendalikan bisa oleh penguji atau instruktur," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved