PPDB DKI Jakarta

Orang Tua Murid Protes Zonasi PPDB DKI Utamakan Usia, Disdik: Kami Ikut Aturan Mendikbud

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jarak menjadi pertimbangan utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunMadura
PPDB 2019 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta angkat bicara soal kritikan orang tua murid yang keberatan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mengutamakan usia dibandingkan jarak dan jalur prestasi.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jarak menjadi pertimbangan utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi.

Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur dan diprioritaskan yang lebih tua.

"Regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan Menteri Pendidikan," ucapnya, Jumat (12/6/2020).

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44/2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam pasal 25 ayat (2) aturan itu menyebutkan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.

"Kalau jaraknya sama, seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di Pemendikbud," ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, ia menyebut, pengukuran jarak dari rumah ke sekokah tidak dilakukan secara mendetail.

Pengukuran jarak hanya dilakukan berbasis kulurahan saja.

Dengan demikian, bila ada calon peserta didik yang berasal dari kelurahan yang sama, seleksi selanjutnya dilakukan dengan melihat umur anak tersebut.

"Untuk pengukuran jarak, DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat lainnya. Kami menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu, yaitu basis kelurahan," kata Syaefuloh.

Seperti diberitakan sebelumnya, para orang tua murid yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) menyampailan protes terhadap mekanisme PPDB jalur zonasi.

Para orang tua murid ini mempertanyakan seleksi jalur zonasi yang dianggap tak adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved