PPDB DKI Jakarta

Orang Tua Murid Protes Zonasi PPDB DKI Utamakan Usia, Disdik: Kami Ikut Aturan Mendikbud

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jarak menjadi pertimbangan utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunMadura
PPDB 2019 

Sebab, kini seleksi jalur zonasi bukan lagi diperuntukan bagi peserta didik yang rumahnya dekat dengan sekolah.

Tapi seleksi dilalukan berdasarkan usia calon peserta didik, mulai dari usia tertua hingga termuda.

"Zona seharusnya itu berdasarkan jarak dan nilai yang diperoleh putra-putri kami, tapi di zonasi DKI itu melulu hanya melihat usia," ucap juru bicara FOTM Dewi Julia, Kamis (11/6/2020).

Dewi pun menilai, hal ini tak adil sebab banyak calon peserta didik yang rumahnya dekat dengan sekolah dan memiliki prestasi baik tapi tak bisa bersekolah di sekolah pilihannya lantaran masih berusia muda.

"Ini tidak fair sekali karena anak-anak sudah belajar sungguh-sungguh tapi tidak dilihat nilainya sama sekali," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Tidak semua anak punya usia tua, ada beberapa anak bukan usia tua tapi punya prestasi bagus," sambungnya.

Untuk itu, ia mengaku telah mengadukan hal ini kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Kamis (11/6/2020) kemarin.

Dewi pun menyebut, pihaknya diterima dengan baik dan Wagub memberi respon positif terkait protes yang dilayangkan para orang tua murid ini.

"Alhamdulillah beliau menanggapi bagus masukan kami. Kami minta sistem diubah dari yang hanya melihat usia, kami ingin juga melihat jarak dan nilai anak," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved