Penjahat Ganjal ATM Berulah di Depok

BREAKING NEWS Penjahat Ganjal ATM Berulah di Sawangan, Jimat Kain Merah Jadi Modal Selamat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah kartu ATM, ponsel, dan sebuah kain berwarna merah yang diduga jimat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, didampingi Wakapolres Metro Depok, AKBP Hari Setyo, meminta keterangan dari pelaku di Mapolrestro Depok, Jumat (12/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku modus ganjal mesin ATM yang beraksi di Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku berinisial RE (40) ini berhasil di kawasan Gunung Putri, Bogor.

Diwartakan sebelumnya, modus pelaku dan dua rekannya yang masih diburu ini adalah mengganjal mesin ATM menggunakan batang lidi, hingga kartu ATM korbannya tersangkut dan tak bisa keluar.

Kemudian, salah seorang pelaku berpura-pura berbaik hati menolong korbannya, padahal hal tersebut ia lakukan untuk menghapal pin korbannya.

Setelah korbannya pergi meninggalkan lokasi, para pelaku pun mengambil kartu ATM-nya dan menguras isi rekening korban di mesin ATM yang lainnya.

Azis berujar, dari penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah kartu ATM, ponsel, dan sebuah kain berwarna merah yang diduga jimat.

Mulai Beroperasi, RS Darurat Covid-19 Pertamina di Simprug Bisa Tangani Ibu Hamil Positif Corona

KD Cuma Diam saat Raul Lemos Memaki, Aurel Ungkap Perasaan ke Ibunya: Gimana Pun Dia yang Melahirkan

Ayah Tyson Fury Yakin Anaknya Menang Lawan Mike Tyson: Berusaha Buat Si Leher Beton KO

"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, diantaranya ponsel, kartu ATM, dan jimat. Menurut pengakuannya jimat ini ia bawa agar selamat ketika beraksi," kata Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (12/5/2020).

Azis mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestro Depok dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved